• Selamat Datang di Website Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Kalimantan Barat

Indikasi Geografis Beras “Raja Uncak” Kalimantan Barat

Kapuas Hulu- Indikasi geografis dilindungi sebagai suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang, yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan“. Indikasi Geografis mendapatkan perlindungan setelah terdaftar atas dasar permohonan yang diajukan oleh : a. Lembaga yang mewakili masyarakat di daerah yang memproduksi barang yang bersangkutan, yang terdiri atas : 1) Pihak yang mengusahakan barang yang merupakan hasil alam atau kekayaan alam.

Share

Potensi Agrowisata Berbasis Komoditi Pertanian Di Kalimantan Barat

Pontianak-Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat melalui Dinas Pertanian TPH akan menggalakkan Agrowisata Berbasis Komoditi Pertanian hal ini sejalan dengan salah satu kebijakan konsep yang dilakukan oleh Kementerian Pertanian RI Direktorat Pengolahan dan agribisnis dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan khususnya petani dan masyarakat di wilayah yang bersangkutan pada umumnya. Dapat dikatakan bahwa agrowisata adalah usahatani yang salahsatu fungsi lainnya adalah sebagai obyek pariwisata.

Share

Pertemuan Lanjutan TPID Kalimantan Barat

Pontianak- Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) Provinsi Kalimantan Barat melaksanakan rapat lanjutan yang berlangsung di Aula Dinas Pertanian TPH Prov.Kalbar, Selasa (31/3). Sehari sebelumnya telah dilaksanakan Rapat Koordinasi Daerah Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) Provinsi Kalimantan Barat di Aula Bank Indonesia Perwakilan Kalimantan Barat yang dibuka secara resmi oleh Wakil Gubernur Kalbar Drs.Christiandy Sanjaya,MM.

Share

Halaman

Subscribe to Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Kalimantan Barat RSS

Government Public Relations

Facebook Fanspage

Visitor

Login anggota