• Selamat Datang di Website Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Kalimantan Barat

Bidang Penyuluhan dan Pengembangan Pertanian

Bidang Penyuluhan dan Pengembangan Pertanian mempunyai tugas menyiapkan bahan dan merumuskan kebijakan teknis di bidang kelembagaan dan pengembangan sumber daya manusia penyuluhan, tata dan metode penyuluhan, pengembangan teknologi dan informasi pertanian serta bertanggungjawab memimpin seluruh kegiatan pelayanan dan adminsitrasi di bidang Penyuluhan dan Pengembangan Pertanian ;

Bidang Bidang Penyuluhan dan Pengembangan Pertanian mempunyai fungsi :

  1. Penyusunan program kerja di bidang Penyuluhan dan Pengembangan Pertanian ;
  2. Penyiapan bahan dan perumusan kebijakan teknis, di bidang Kelembagaan dan Pengembangan sumber daya manusia penyuluhan ;
  3. Penyiapan bahan dan perumusan kebijakan teknis, di bidang tata dan metode penyuluhan ;
  4. Penyiapan bahan dan perumusan kebijakan teknis, di bidang Pengembangan teknologi dan Informasi Pertanian;
  5. Pengkoordinasian di bidang Penyuluhan dan Pengembangan Pertanian;
  6. Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi dibidang Penyuluhan dan pengembangan Pertanian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  7. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dibidang penyuluhan dan Pengembangan Pertanian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  8. Penyelenggaraan kegiatan pelayanan dan administrasi di bidang Penyuluhan dan Pengembangan Pertanian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan ;
  9. Pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Dinas berkenan dengan tugas dan fungsi dibidang Penyuluhan dan Pengembangan Pertanian ;
  10. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan tugas dibidang Penyuluhan dan Pengembangan Pertanian ;
  11. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas di bidang penyuluhan dan Pengembangan Pertanian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bidang Penyuluhan dan Pengembangan Pertanian dmaksud dalam pasal 48, membawahi :

  1. Seksi kelembagaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Penyuluhan
  2. Seksi Tata dan Metode Penyuluhan;
  3. Seksi Pengembangan Teknologi dan Infomrasi Pertanian

1. Seksi Kelembagaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Penyuluhan

Seksi kelembagaan dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) huruf a, mempunyai tugas mengumpulkan dan mengolah bahan kebijakan teknis dibidang kelembagaan dan pengembangan sumberdaya manusia penyuluhan serta mengendalikan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsinya;

Seksi Kelembagaan dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Penyuluhan mempunyai fungsi :

  1. Penyusunan rencana kegiatan seksi Kelembagaan dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Penyuluhan;
  2. Pengumpulan, pengolahan dan perumusan bahan kebijakan teknis dibidang Kelembagaan dan pengembangan sumber daya manusia Penyuluhan;
  3. Pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi dibidang kelembagaan dan pengembangan sumber daya manusia penyuluhan ;
  4. Pelaksanaan urusan pemerintahan dibidang Kelembagaan dan Sumberdaya manusia penyuluhan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  5. Pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi dibidang kelembagaan dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Penyuluhan;
  6. Pemberian saran dan pertimbangan kepada kepala bidang berkenaan dengan tugas dan fungsi dibidang Kelembagaan dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Penyuluhan;
  7. Pelaksanaan monitoring dan penyusunan laporan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang Kelembagaan dan Pengembangan Sumberdaya Manusia penyuluhan ;
  8. Pelaksanaan fungsi lain dibidang kelembagaan dan Pengembangan Sumber daya manusia penyuluhan yang diserahkan oleh kepala Bidang.

2. Seksi Tata dan Metode Penyuluhan

Seksi Tata dan Metode Penyuluhan mempunyai fungsi mengumpul dan mengolah bahan kebijakan teknis di bidang tata dan metode penyuluhan serta mengendalikan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Seksi Tata dan Metode Penyuluhan mempunyai fungsi:

  1. Penyusunan rencana kegiatan seksi Tata dan Metode Penyuluhan ;
  2. Pengumpulan, pengolahan dan perumusan bahan kebijakan teknis dibidang Tata dan Metode Penyuluhan ;
  3. Pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi dibidang Tata dan Metode Penyuluhan ;
  4. Pelaksanaan urusan pemerintahan dibidang Tata dan Metode Penyuluhan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  5. Pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi dibidang Tata dan Metode Penyuluhan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  6. Pemberian saran dan pertimbangan kepada kepala bidang berkenaan dengan tugas dan fungsi dibidang Tata dan Metode penyuluhan ;
  7. Pelaksanaan monitoring dan penyusunan laporan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang Tata dan Metode Penyuluhan ;
  8. Pelaksanaan fungsi lain dibidang Tata dan Metode Penyuluhan yang diserahkan oleh kepala Bidang.

3. Seksi Pengembangan Teknologi dan Informasi Pertanian

Seksi Pengembangan Teknologi dan Informasi Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) huruf c, mempunyai tugas mengumpul dan mengolah bahan kebijakan teknis di bidang Pengembangan Teknologi dan informasi pertanian serta mengendalikan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsinya;

Seksi Pengembangan Teknologi dan informasi Pertanian mempunyai fungsi :

  1. Penyusunan rencana kegiatan seksi Pengembangan teknologi dan Informasi Pertanian ;
  2. Pengumpulan, pengolahan dan perumusan bahan kebijakan teknis dibidang Pengembangan Teknologi dan informasi Pertanian;
  3. Pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi dibidang Pengembangan Teknologi dan Informasi Pertanian ;
  4. Pelaksanaan urusan pemerintahan dibidang Pengembangan Teknologi dan Informasi Pertanian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  5. Pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi dibidang Pengembangan Teknologi dan Informasi Pertanian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  6. Pemberian saran dan pertimbangan kepada kepala bidang berkenaan dengan tugas dan fungsi dibidang Pengembangan Teknologi dan Informasi Pertanian ;
  7. Pelaksanaan monitoring dan penyusunan laporan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang Pengembangan Teknologi dan Informasi Pertanian ;
  8. Pelaksanaan fungsi lain dibidang Pengembangan Teknologi dan Informasi Pertanian yang diserahkan oleh kepala Bidang.

 

Government Public Relations

Facebook Fanspage

Visitor

Login anggota