• Selamat Datang di Website Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Kalimantan Barat

Bidang Penyuluhan dan Pengembangan Pertanian

Bidang Penyuluhan dan Pengembangan Pertanian mempunyai tugas menyiapkan bahan, menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang kelembagaan, ketenagaan dan pengembangan sumber daya manusia, penyuluhan, pengolahan data dan informasi serta bertanggungjawab memimpin seluruh kegiatan pelayanan dan adminsitrasi di bidang Penyuluhan dan Pengembangan Pertanian.

Bidang Penyuluhan dan Pengembangan Pertanian mempunyai fungsi :

1.Penyusunan program kerja di bidang Penyuluhan dan Pengembangan Pertanian

2.Penyiapan bahan dan perumusan kebijakan teknis di bidang Kelembagaan, Ketenagaan dan Pengembangan sumber daya manusia, penyuluhan, pengolahan data dan informasi

3.Penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang bidang Kelembagaan, Ketenagaan dan Pengembangan sumber daya manusia, penyuluhan, pengolahan data dan informasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

4.Penyelenggaraan kegiatan teknis operasional dan pengembangan sumber daya apartur dan non aparatur pertanian, penyelenggaraan pendidikan dna pelatihan pertanian  sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

5.Pemberian dukungan terhadap penyelenggaraan pemerintah daerah di bidang Kelembagaan, Ketenagaan dan Pengembangan sumber daya manusia, penyuluhan, pengolahan data dan informasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

6.Pengoordinasian terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang Kelembagaan, Ketenagaan dan Pengembangan sumber daya manusia, penyuluhan, pengolahan data dan informasi.

7.Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang Kelembagaan, Ketenagaan dan Pengembangan sumber daya manusia, penyuluhan, pengolahan data dan informasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

8.Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang  Kelembagaan, Ketenagaan dan Pengembangan sumber daya manusia, penyuluhan, pengolahan data dan informasi

9.Pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Dinas berkenaan dengan tugas dan fungsi di bidang Kelembagaan, Ketenagaan dan Pengembangan sumber daya manusia, penyuluhan, pengolahan data dan informasi

10.Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas di bidang Penyuluhan dan Pengembangan Pertanian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

Government Public Relations

Facebook Fanspage

Visitor

Login anggota