- Tugas Bidang Hortikultura
Bidang Hortikultura mempunyai tugas menyiapkan bahan dan merumuskan kebijakan teknis di bidang tanaman buah dan florikultura, tanaman sayuran dan tanaman obat, pengolahan dan pemasaran hasil hortikultura serta bertanggungjawab memimpin seluruh kegiatan pelayanan dan administrasi di bidang hortikultura.
- Bidang Produksi Hortikultura mempunyai fungsi
- Penyusunan program kerja di bidang produksi hortikultura;
- Penyiapan bahan dan perumusan kebijakan teknis, di bidang tanaman buah-buahan dan florikultura
- Penyiapan bahan dan perumusan kebijakan teknis, di bidang tanaman sayuran dan tanaman obat;
- Penyiapan bahan dan perumusan kebijakan teknis, di bidang pengolahan dan pemasaran hasil hortikultura
- Pengkoordinasian di bidang hortikultura;
- Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi dibidang hortikultura sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Penyelenggaraan urusan pemerintahan dibidang hortikultura sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Penyelenggaraan kegiatan pelayanan dan administrasi di bidang hortikultura sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan ;
- Pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Dinas berkenan dengan tugas dan fungsi dibidang hortikultura;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan tugas dibidang hortikultura;
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas di bidang hortikultura sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bidang hortikultura sebagaimana dimaksud dalam pasal, membawahi :
- Seksi Tanaman Buah dan Florikultura
- Seksi Tanaman Sayuran dan Tanaman Obat
- Seksi Pengolahan dan pemasaran Hasil Hortikultura
Seksi sebagaimana dimaksud , dipimpin oleh seorang kepala seksi yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada kepala Bidang Hortikultura serta megendalikan pelaksanaan kegiatan sesuai tugas dan fungsinya.
1. Seksi Tanaman Buah dan Florikultura ;
Seksi Tanaman Buah dan Florikultura sebagaimana dimaksud , mempunyai tugas mengumpulkan dan mengolah bahan kebijakan teknis dibidang tanaman buah dan florikultura serta mengendalikan pelaksanaan kegiatan sesuai tugas dan fungsinya.
Seksi Tanaman Buah dan Florikultura mempunyai fungsi :
- Penyusunan rencana kegiatan seksi Tanaman Buah dan Florkultura ;
- Pengumpulan, pengolahan dan perumusan bahan kebijakan teknis dibidang tanaman buah dan florikultura
- Pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi dibidang tanaman buah dan florikultura;
- Pelaksanaan urusan pemerintahan dibidang tanaman buah dan florikultura sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi dibidang tanaman buah dan florikultura;
- Pemberian saran dan pertimbangan kepada kepala bidang berkenaan dengan tugas dan fungsi dibidang tanaman buah dan florikultura;
- Pelaksanaan monitoring dan penyusunan laporan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang tanaman buah dan florikultura ;
- Pelaksanaan fungsi lain dibidang tanaman buah dan florkultura yang diserahkan oleh kepala Bidang.
2. Seksi Tanaman Sayuran dan Tanaman Obat
Seksi Tanaman Sayuran dan Tanaman obat sebagaimana dimaksud , mempunyai tugas mengumpul da mengolah bahan kebijakan teknis dibidang tanaman sayuran dan tanaman obat serta mengendalikan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsinya.;
Seksi Tanaman sayuran dan tanaman obat mempunyai berfungsi :
- Penyusunan rencana kegiatan seksi Tanaman Sayuran dan Obat
- Pengumpulan, pengolahan dan perumusan bahan kebijakan teknis dibidang tanaman Sayuran dan Obat;
- Pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi dibidang tanaman Sayuran dan Obat;
- Pelaksanaan urusan pemerintahan dibidang tanaman sayuran dan Obat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi dibidang tanaman Sayuran dan Obat;
- Pemberian saran dan pertimbangan kepada kepala bidang berkenaan dengan tugas dan fungsi dibidang tanaman Sayuran dan Obat;
- Pelaksanaan monitoring dan penyusunan laporan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang tanaman sayuran dan obat ;
- Pelaksanaan fungsi lain dibidang tanaman sayuran dan Obat yang diserahkan oleh kepala Bidang.
3. Seksi Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hortikultura
Seksi Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hortikultura sebagaimana dimaksud dalam pasal 31 ayat 91) huruf c, mempunyai tugas mengumpulkan dan mengolah bahan kebijakan teknis dibidang pengolahan dan pemasaran hasil hortikultura serta mengendalikan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Seksi Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hortikultura mempunyai fungsi:
- Penyusunan rencana kegiatan seksi Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hortikultura ;
- Pengumpulan, pengolahan dan perumusan bahan kebijakan teknis dibidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hortikultura;
- Pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi dibidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Horikultura ;
- Pelaksanaan urusan pemerintahan dibidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hortikultura sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi dibidang Pengolahan dan Pemasaran hasil Hortikultura ;
- Pemberian saran dan pertimbangan kepada kepala bidang berkenaan dengan tugas dan fungsi dibidang Pengolahan dan Pemasaran hasil Hortikultura;
- Pelaksanaan monitoring dan penyusunan laporan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pengolahan dan pemasaran hasil hortikultura ;
- Pelaksanaan fungsi lain dibidang pengolahan dan pemasaran hasil hortikultura yang diserahkan oleh kepala Bidang.