• Selamat Datang di Website Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Kalimantan Barat

Bidang Tanaman Pangan

  1. Bidang Tanaman Pangan

Bidang Tanaman Pangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (1) huruf c, dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada kepala Dinas.

  • Tugas dan Fungsi Bidang Tanaman Pangan

      Bidang Tanaman Pangan mempunyai tugas menyiapkan bahan dan merumuskan kebijakan teknis dibidang tanaman serealia, tanaman aneka kacang da umbi, pengolahan da pemasaran hasil tanaman pangan serta bertanggungjawab memimpin seluruh kegiatan pelayanan dan administrasi di idang tanaman pangan.

  • Untuk melaksanakan tugasnya Bidang Tanaman Pangan mempunyai fungsi :
  1. Penyusunan program kerja di bidang Tanaman Pangan;
  2. Penyiapan bahan dan perumusan kebijakan teknis, dibidang tanaman Serelia;
  3. Penyiapan bahan dan perumusan kebijakan teknis, dibidang tanaman Serelia
  4. Penyiapan bahan dan perumusan kebijakan teknis, dibidang pengolahan dan pemasaran hasil tanaman pangan.
  5. Pengkoordinasian dibidang tanaman pangan
  6. Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi dibidang tanaman pangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan ;
  7. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dibidang tanaman pangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  8. Penyelenggaraan kegiatan pelayanan dan administrasi dibidang tanaman pangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  9. Pemberian saran dan pertimbangan kepada kepala Dinas berkenaan dengan tugas dan fungsi dibidang tanaman pangan;
  10. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan tugas dibidang tanaman pangan;
  11. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas di bidang tanaman pangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam melaksanakan tugasnya, Bidang Tanaman Pangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 20, membawahi:

  1. Seksi Tanaman Serealia
  2. Seksi Tanaman Aneka Kacang dan Umbi
  3. Seksi Pengolahan dan Pemasaran Hasil Tanaman Pangan.

Seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada kepala Bidang Tanaman Pangan.

3.1  Seksi Tanaman Serelia

  1. Seksi Tanaman Serelia mempunyai tugas mengumpul dan mengolah bahan perumusan kebijakan teknis di bidang tanaman Serelia serta mengendalikan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsinya;
  2. Untuk melaksanakantugas Seksi Tanaman Serelia mempunyai fungsi :
    1. Penyusunan rencana kegiatan seksi tanaman serealia
    2. Pengumpulan, pengolahan bahan dan perumusan kebijakan teknis di bidang tanaman serealia.
    3. Pelaksanaan Koordinasi dan fasilitasi dibidang tanaman serealia.
    4. Pelaksanaan urusan pemerintahan dibindang tanaman serealia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
    5. Pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi dibidang tanaman serealia.
    6. Pemberian saran dan pertimbangan kepada kepala bidang berkenaan dengan tugas dan fungsi dibidang tanaman serealia
    7. Pelaksanaan monitoring dan penyusunan laporan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi dibidangan tanaman serealia.
    8. Pelaksanaan fungsi lain dibidang tanaman seralia yang diserahkan oleh kepala bidang.

 

3.2  Seksi Tanaman Aneka Kacang dan Umbi

  1. Seksi Tanaman Kacang-kacangan dan Umbi-umbian mempunyai tugas mengumpul dan mengolah bahan perumusan kebijakan teknis di bidang tanaman aneka kacang dan umbi serta mengendalikan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
  2. Seksi Tanaman Aneka Kacang dan Umbi mempunyai fungsi :
    1. Penyusunan rencana kegiatan seksi Tanaman Aneka Kacang dan Umbi
    2. Pengumpulan, pengolahan bahan dan perumusan kebijakan teknis di bidang Tanaman Aneka Kacang dan Umbi .
    3. Pelaksanaan Koordinasi dan fasilitasi dibidang Tanaman Aneka Kacang dan Umbi .
    4. Pelaksanaan urusan pemerintahan dibindang Tanaman Aneka Kacang dan Umbi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
    5. Pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi dibidang Tanaman Aneka Kacang dan Umbi
    6. Pemberian saran dan pertimbangan kepada kepala bidang berkenaan dengan tugas dan fungsi dibidang Tanaman Aneka Kacang dan Umbi
    7. Pelaksanaan monitoring dan penyusunan laporan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi dibidangan Tanaman Aneka Kacang dan Umbi
    8. Pelaksanaan fungsi lain dibidang Tanaman Aneka Kacang dan Umbi yang diserahkan oleh kepala bidang

 

3.3    Seksi Pengolahan dan Pemasaran Hasil Tanaman Pangan

  1. Seksi Pengolahan dan Pemasaran Hasil Tanaman Pangan mempunyai tugas mengumpulkan dan mengolah bahan perumusan kebijakan teknis di bidang pengolahan dan pemasaran hasil tanaman pangan serta mengendalikan pelaksanaan kegiatan sesuai tugas dan fungsinya;
  2. Seksi Pengolahan dan Pemasaran Hasil Tanaman Pangan mempunyai fungsi :
    1. Penyusunan rencana kegiatan seksi Pengolahan dan Pemasaran Hasil Tanaman Pangan
    2. Pengumpulan, pengolahan bahan dan perumusan kebijakan teknis di bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Tanaman Pangan
    3. Pelaksanaan Koordinasi dan fasilitasi dibidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Tanaman Pangan.
    4. Pelaksanaan urusan pemerintahan dibidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Tanaman Pangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
    5. Pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi dibidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Tanaman Pangan
    6. Pemberian saran dan pertimbangan kepada kepala bidang berkenaan dengan tugas dan fungsi dibidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Tanaman Pangan
    7. Pelaksanaan monitoring dan penyusunan laporan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi dibidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Tanaman Pangan
    8. Pelaksanaan fungsi lain dibidang Tanaman Aneka Kacang dan Umbi yang diserahkan oleh kepala bidang.

Government Public Relations

Facebook Fanspage

Visitor

Login anggota