• Selamat Datang di Website Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Kalimantan Barat

Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian

Tugas Bidang Prasaran dan Sarana Pertanian bertugas menyiapkan bahan dan merumuskan kebijakan teknis di bidang perluasan dan perlindungan lahan, irigasi pertanian dan pembiayaan, alat mesin pertanian, pupuk dan pestisida serta bertanggungjawab memimpin seluruh kegiatan pelayanan dan administrasi dibidang prasarana dan sarana pertanian;

Bidang Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian mempunyai fungsi:

  1. Penyusunan program kerja di bidang Prasarana dan Sarana Pertanian ;
  2. Penyiapan bahan dan perumusan kebijakan teknis, di bidang Perluasan dan Perlindungan Lahan ;
  3. Penyiapan bahan dan perumusan kebijakan teknis, di bidang irigasi pertanian dan Pembiayaan ;
  4. Penyiapan bahan dan perumusan kebijakan teknis, di bidang alat mesin pertanian, pupuk dan pestisida;
  5. Pengkoordinasian di bidang Prasarana dan Sarana Pertanian;
  6. Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi dibidang Prasarana dan Sarana Pertanian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  7. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dibidang Prasarana dan Sarana Pertanian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  8. Penyelenggaraan kegiatan pelayanan dan administrasi di bidang Prasarana dan Sarana Pertanian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan ;
  9. Pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Dinas berkenan dengan tugas dan fungsi dibidang Prasarana dan Sarana Pertanian;
  10. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan tugas dibidang Prasarana dan Sarana Pertanian ;
  11. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas di bidang Prasarana dan Sarana Pertanian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bidang Prasarana Dan Sarana Pertanian sebagimana dimaksud dalam Pasal 38, membawahi :

  1. Seksi perluasan dan Pelindungan Lahan
  2. Seksi Irigasi Pertanian dan Pembiayaan;
  3. Seksi Alat dan Mesin Pertanian, Pupuk dan pestisida

1. Seksi Perluasan dan Perlindungan Lahan

Seksi Peluasan dan Perlindungan Lahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 41 ayat (1) huruf a, mempunyai yugas mengumpulkan dan mengolah bahan perumusan kebijakan teknis dibidang perluasan dan perlindungan lahan serta bertanggung jawab mengendalikan pelaksanaan kegiatan sesuai tugas dan fungsinya ;

Seksi Perluasan dan Perlindungan Lahan mempunyai fungsi :

  1. Penyusunan rencana kegiatan seksi Perluasan dan Perlindungan Lahan ;
  2. Pengumpulan, pengolahan dan perumusan bahan kebijakan teknis dibidang Perluasan dan Perlindungan Lahan;
  3. Pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi dibidang Perluasan dan Perlindungan Lahan ;
  4. Pelaksanaan urusan pemerintahan dibidang Perluasan dan Perlindungan Lahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  5. Pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi dibidang perluasan dan Perlindungan Lahan ;
  6. Pemberian saran dan pertimbangan kepada kepala bidang berkenaan dengan tugas dan fungsi dibidang Perluasan dan Perlindungan Lahan;
  7. Pelaksanaan monitoring dan penyusunan laporan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang Perluasan dan Perlindungan Lahan ;
  8. Pelaksanaan fungsi lain dibidang Perluasan dan Perlindungan Lahan yang diserahkan oleh kepala Bidang.

2. Seksi Irigasi Pertanian dan Pembiayaan

Seksi Irigasi Pertanian dan Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 41 ayat (1) huruf b, mempunyai tugas mengumpul dan mengolah bahan perumusan kebijakan teknis dibidang irigasi pertanian dan pembiayaan serta bertanggungjawab mengendalikan pelaksanaan kegiatan sesuai tugas dan fungsinya;

Seksi Irigasi Pertanian dan Pembiayaan mempunyai fungsi :

  1. Penyusunan rencana kegiatan seksi Irigasi Pertanian dan Pembiayaan;
  2. Pengumpulan, pengolahan dan perumusan bahan kebijakan teknis dibidang Irigasi Pertanian dan Pembiayaan;
  3. Pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi dibidang Irigasi Pertanian dan Pembiayaan ;
  4. Pelaksanaan urusan pemerintahan dibidang Irigasi Pertanian dan Pembiayaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  5. Pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi dibidang Irigasi Pertanian dan Pembiayaan;
  6. Pemberian saran dan pertimbangan kepada kepala bidang berkenaan dengan tugas dan fungsi dibidang irigasi Pertanian dan Pembiayaan;
  7. Pelaksanaan monitoring dan penyusunan laporan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang Irigasi Pertanian dan Pembiayaan ;
  8. Pelaksanaan fungsi lain dibidang Irigasi Pertanian dan Pembiayaan yang diserahkan oleh kepala Bidang.

3. Seksi Alat Mesin Pertanian, Pupuk dan Pestisida

Seksi Alat Mesin Pertanian, pupuk dan Pestisida sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf c, mempunyai tugas mengumpulkan dan mengolah bahan perumusan kebijakan teknis dibidang alat mesin pertanian, pupuk dan pestisida serta mengendalikan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsinya;

Seksi Alat Mesin Pertanian, Pupuk dan Pestisida mempunyai fungsi :

  1. Penyusunan rencana kegiatan seksi Alat Mesin Pertanian, Pupuk dan pestisida ;
  2. Pengumpulan, pengolahan dan perumusan bahan kebijakan teknis dibidang Alat Mesin Pertanian, Pupuk dan Pestisida;
  3. Pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi dibidang Alat Mesin Pertanian, Pupuk dan Pestisida ;
  4. Pelaksanaan urusan pemerintahan dibidang Alat Mesin Pertanian, Pupuk dan Pestisida sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  5. Pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi dibidang Alat Mesin Pertanian, Pupuk dan Pestisida;
  6. Pemberian saran dan pertimbangan kepada kepala bidang berkenaan dengan tugas dan fungsi dibidang Alat mesin Pertanian, Pupuk dan Pestisida;
  7. Pelaksanaan monitoring dan penyusunan laporan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang Alat mesin pertanian, Pupuk dan Pestisida ;
  8. Pelaksanaan fungsi lain dibidang Alat dan Mesin Pertanian, Pupuk dan Pestisida yang diserahkan oleh kepala Bidang.

 

Government Public Relations

Facebook Fanspage

Visitor

Login anggota