• Selamat Datang di Website Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Kalimantan Barat

Sekretariat

Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas

Sekretariat mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan di bidang rencana kerja, montoring dan evaluasi, umum dan aparatur, keuangan dan aset, serta bertanggungjawab memimpin pelaksanaan seluruh kegiatan pelayanan dan administrasi dilingkungan Dinas.

Sekretariat mempunyai fungsi :

1.Penyusunan program kerja di bidang kesekretariatan;

2.Penyiapan bahan dan perumusan kebijakan di bidang rencana kerja, montoring dan evaluasi, umum dan aparatur, serta keuangan dan aset

3.Pengoordinasian dan fasilitasi di bidang rencana kerja, montoring dan evaluasi, umum dan aparatur, serta keuangan dan aset

4.Penyelenggaraan urusan dan pelayanan di bidang rencana kerja, montoring dan evaluasi, umum dan aparatur, serta keuangan dan aset dilingkungan Dinas sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan

5.Pemberian dukungan pelayanan administrasi di bidang rencana kerja, montoring dan evaluasi, umum dan aparatur, serta keuangan dan aset di lingkungan dinas.

6.Penyelarasan dan kompilasi penyusunan rencana kerja di lingkungan Dinas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

7.Pelaporan terhadap pelaksanaan reformasi birokrasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), dan pelayanan publik di lingkungan Dinas

8.Pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan sekretariat

9.Pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Dinas berkenan dengan tugas dan fungsi di bidang kesekretariatan

10.pelaksanaan monitoring evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan tugan dan fungsi di lingkungan Dinas

11.Pelaksanaan fungsi lain di bidang kesekretariatan yang diserahkan oleh Kepala Dinas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

 

Sekretariat membawahi Sub Bagian Umum dan Aparatur. Sub Bagian Umum dan Aparatur mempunyai tugas mengumpul dan mengolah bahan kebijakan di bidang umum dan aparatur serta mengendalikan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Sub Bagian Umum dan Aparatur mempunyai fungsi :

1.Penyusunan rencana kerja Sub Bagian Umum dan Aparatur

2.Pengumpulan, pengolahan bahan dan perumusan kebijakan di bidang umum dan aparatur di lingkungan Dinas

3.Pemberian dukungan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan secretariat

4.Pelaksanan koordinasi dan fasilitasi sesuati tugas dan fungsi di bidang umum dan aparatur

5.pelaksanaan urusan di bidang umum dan aparatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

6.Pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pada Sub Bagian Umum dan Aparatur

7.Pemberian saran dan pertimbangan kepada sekretaris berkenaan dengan tugas dan fungsi di bidang umum dan aparatur

8.Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang umum dan aparatur
pelaksanaan fungsi lain di bidang umum dan aparatur yang diserahkan oleh sekretaris

Government Public Relations

Facebook Fanspage

Visitor

Login anggota