• Selamat Datang di Website Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Kalimantan Barat

Sekretariat

Sekretariat mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan di bidang rencana kerja, montoring dan evaluasi, administrasi kepegawaian , umum, pengelolaan keuangan dan asset, serta bertanggungjawab memimpin pelaksanaan seluruh kegiatan pelayanan dan administrasi dilingkungan Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura. Sekretaris Dinas mempunyai fungsi:

  1. Penyusunan program kerja di lingkungan Sekretariat;
  2. Penyiapan bahan dan perumusan kebijakan dibidang penyusunan rencana kerja,monitoring dan evaluasi, umum dan aparatur, serta pengelolaan keuangan dan aset.
  3. Pengkoordinasian dan fasilitasi terhadap penyusunan rencana kerja, monitoring dan evaluasi, umum dan aparatur, serta pengelolaan keuangan dan aset.
  4. Pemberian dukungan pelayanan administrasi penyusunan rencana kerja, monitoring dan evaluasi, umum dan aparatur serta keuangan dan aset di lingkungan Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura.
  5. Penyelarasan dan kompilasi penyusunan rencana kerja di lingkungan Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  6. Penyelenggaraan urusan dan pelayanan di bidang rencana kerja, monitoring dan evaluasi, pengelolaan keuangan dan aset serta umum dan aparatur dilingkungan Dinas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan ;
  7. Pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan sekretariat.
  8. Pemberian saran dan pertimbangan kepala Dinas berkenaan dengan tugas dan fungsi di bidang sekretariat;
  9. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura.
  10. Pelaksanaan tugas lain di bidang kesekretariatan yang diserahkan oleh Kepala Dinas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

Dalam melaksanakan tugasnya Sekretaris Dinas dibantu oleh:

 

2.1   Sub Bagian Rencana Kerja dan Monitong dan evaluasi

  1. Subbag Rencana Kerja, Monitoring dan Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat (1) huruf a, mempunyai tugas mengumpulkan dan mengolah bahan kebijakan penyusunan rencana kerja, montoring dan evaluasi serta mengendalikan pelaksanaan kegiatan sesuai tugas dan fungsinya.
  1. Sub Bagian Rencana Kerja dan Monev mempunyai Fungsi:
  1. Penyusunan program kerja di Sub Bagian Rencana Kerja dan Monev;
  2. Pengumpulan, pengolahan dan perumusan bahan kebijakan dibidang penyusunan Rencana Kerja, Monitoring dan evaluasi dilingkup Dinas;
  3. Pemberian dukungan terhadap tugas dan fungsi dilingkup sekretariat;
  4. Pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi sesuai dengan tugas dan fungsi d bidang rencana kerja, monitoring dan evaluasi;
  5. Pelaksanaan urusan dan pelayanan di bidang rencana kerja, monitoring dan evalusi sesuai ketentuanperatura perundang-undangan;
  6. Pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas di subbag Rencana Kerja , monitoring dan Evaluasi;
  7. Pemberian saran dan pertimbangan kepada sekretaris berkenaan dengan tugas dan fungsi dibidang rencana kerja, monitoring dan evaluasi.
  8. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang rencana kerja, monitoring dan evaluasi ;
  9. Pelaksanaan tugas lain di bidang rencana kerja, monitoring dan evaluasi yang diserahkan oleh sekretaris.
    1. Sub Bagian Umum dan Aparatur
  1. Sub Bagian Bagian Umum dan Aparatur sebagimana dimaksud dalam pasal 11 ayat (1) huruf b, mempunyai tugas mengumpulkan dan mengolah bahan kebijakan bidang umum dan aparatur serta mengendalikan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
  2. Untuk melaksanakan tugasnya Sub Bagian Umum dan Aparatur mempunyai fungsi :
    1. Penyusunan rencana kegiatan Sub Bagian Umum dan Aparatur.
    2. Pengumpulan, pengolahan bahan dan perumusan kebijakan dibidang umum dan aparatur dilingkungan Dinas;
    3. Pemberian dukungan terhadap tugas dan fungsi dilingkup sekretariat;
    4. Pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi sesuai dengan tugas dan fungsi d bidang umum dan aparatur;
    5. Pelaksanaan urusan dan pelayanan di bidang umum dan aparatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
    6. Pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas di subbag Umum dan Aparatur.
    7. Pemberian saran dan pertimbangan kepada sekretaris berkenaan dengan tugas dan fungsi dibidang umum dan aparatur.
    8. Pelaksanaan tugas lain di bidang Umum dan aparatur yang diserahkan oleh sekretaris.
  3. Sub Bagian Keuangan dan Asset
  4. Sub Bagian Keuangan dan Asset mempunyai tugas mengumpul dan mengolah bahan kebijakan pengelolaan keuangan dan asset, penyusunan laporan keuangan dan aset di lingkungan Dinas Pertanian serta mengendalikan pelaksanaan kegiatan sesuai tugas dan fungsinya.
  5. Untuk melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 16, Sub Bagian Keuangan dan Asset mempunyai fungsi :
  1. Penyusunan rencana kegiatan Sub Bagian keuangan dan aset;
  2. Pengumpulan, pengolahan bahan dan perumusan kebijakan dibidang keuangan dan aset dilingkungan Dinas;
  3. Pemberian dukungan terhadap tugas dan fungsi dilingkup sekretariat;
  4. Pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi sesuai dengan tugas dan fungsi di bidang keuangan dan aset;
  5. Pelaksanaan urusan dibidang pengelolaan keuangan dan aset dilingkungan Dinas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  6. Pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas di sub bagian keuangan dan Aset.
  7. Pemberian saran dan pertimbangan kepada sekretaris berkenaan dengan tugas dan fungsi dibidang pengelolaan keuangan dan aset
  8. Pelaksanaan tugas lain di bidang pengelolaan keuangan dan aset yang diserahkan oleh sekretaris.

Government Public Relations

Facebook Fanspage

Visitor

Login anggota