• Selamat Datang di Website Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Kalimantan Barat

Indikasi Geografis Beras “Raja Uncak” Kalimantan Barat

Kapuas Hulu- Indikasi geografis dilindungi sebagai suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang, yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan“. Indikasi Geografis mendapatkan perlindungan setelah terdaftar atas dasar permohonan yang diajukan oleh : a. Lembaga yang mewakili masyarakat di daerah yang memproduksi barang yang bersangkutan, yang terdiri atas : 1) Pihak yang mengusahakan barang yang merupakan hasil alam atau kekayaan alam. 2) Produsen barang hasil pertanian 3) Pembuat barang-barang kerajinan tangan atau hasil industri ; atau 4) Pedagang yang menjual barang tersebut b. Lembaga yang diberikan kewenangan untuk itu. c. Kelompok konsumen barang tersebut. Kepala Dinas Pertanian TPH Provinsi Kalimantan Barat belum lama ini menugaskan Heronimus Hero,SP,MSi Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian beserta staf untuk mengidentifikasi indikasi geografis produk pertanian khususnya beras di Kabupaten Kapuas Hulu dimana untuk saat ini ada beras prima yang sudah diproduksi oleh Kelompok Tani Kereng Sio Makmur dengan Ketua Kelompok Tani Budiyansyah. Luas lahan yang diusahakan kurang lebih 65 Hektar. Kelompok Tani ini berdomisili di Dusun Sauwe Desa Melapi Kecamatan Putusibau Selatan. Kelompok Tani Kereng Sio Makmur sudah memproduksi beras prima yang diberi nama atau merk beras “Raja Uncak”. Sebagai informasi beras ini dihargai Rp.20.000,-/Kg dan sangat disukai oleh masyarakat negeri jiran Sarawak, Malaysia. Beras merk “Raja Uncak” ini ada tiga macam beras yaitu beras merah, beras hitam serta beras putih. Untuk di Putusibau,Kapuas Hulu beras ini lebih popular dengan nama Beras Seluang. Untuk indikasi geografis beras merk “Uncak Kapuas” Dinas Pertanian TPH Prov.Kalbar akan berupaya agar produk ini dapat memenuhi standar pendaftaran yang disyaratkan oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI. Erviyanto,S.Pi

Share

Government Public Relations

Facebook Fanspage

Visitor

Login anggota