• Selamat Datang di Website Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Kalimantan Barat

Sosialisasi dan Kampanye Akbar Rekomendasi Perlindungan LP2B di Kabupaten Sambas

Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Kalbar melakukan Sosialisasi dan Kampanye Akbar Rekomendasi Perlindungan  Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B)  di Kabupaten Sambas, Kamis (2/6/2022).

Dalam kegiatan itu hadir langsung Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Kalbar, Florentinus Anum  dan Bupati Sambas Satono, Dandim Sambas, Wakapolres Sambas, Camat, Kepala Desa, Koordinator PPL, Gapoktan dan Poktan se-Kabupaten Sambas.

Pada kesempatan itu, Florentinus Anum berharap agar Kabupaten Sambas segera menetapkan SK Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan (LP2B) . Menurutnya Pemprov.Kalbar akan selalu mendukung program pertanian di Kab.Sambas baik dari dukungan benih, pupuk dan alat mesin pertanian (alsintan) sehingga kesejahteraan petani meningkat.

“Semua unsur stakeholder terkait agar selalu berkoordinasi sehingga kemandirian pangan di Kab.Sambas akan menjadi lebih baik,” jelas dia.

Terkait sosialisasi dan kampanye itu  sendiri dalam rangka sinergisitas antara pusat, provinsi dan kabupaten dalam pelaksanaan  LP2B agar satu visi dan misi dalam pengambilan keputusan pemetaan luasan LP2B tingkat kabupaten.

“Mengingat kegiatan ini melibatkan seluruh BPP dan PPL se -Kabupaten Sambas. Kegiatan Rekomendasi Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan merupakan kegiatan strategis dan perlu dilaksanakan dalam rangka mencapai ketahanan pangan dengan mempertahankan keberadaan lahan sawah,” kata dia.

Melalui kegiatan tersebut ia berharap ada pembaharuan Lahan Baku Sawah (LBS) 2019 yang dilengkapi data atribut jenis lahan, jaringan irigasi, indeks pertanaman dan produktivitas, jalan usaha tani (JUT) dan sumber air.  Kemudian ada penyusunan peta usulan lahan pertanian pangan berkelanjutan terdiri dari KP2B, LP2B dan/atau LCP2B.

Selanjutnya, semoga  segera rekomendasi peta LP2B untuk ditetapkan dengan Peraturan Bupati atau diintegrasikan penetapannya dalam Perda RTRW kabupaten.  

“Luasan LP2B yang nantinya ditetapkan sebagai Peraturan Bupati terdiri dari data LBS  dan data lahan kering yang diusahakan untuk komodit pangan yang menjadikan luasan LP2B lebih besar dari data LBS yang ada. Ke depannya, insentif akan diberikan kepada petani/poktan berdasarkan dari data LP2B sebagaimana diatur pada PP Nomor  12 tahun 2012,” jelas dia.

Share

Government Public Relations

Facebook Fanspage

Visitor

Login anggota