• Selamat Datang di Website Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Kalimantan Barat

Bidang Prasarana dan Sarana

Bidang Prasarana dan Sarana bertugas menyiapkan bahan, menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang perluasan dan perlindungan lahan, irigasi bidang pertanian dan pembiayaan, alat mesin pertanian, pupuk dan pestisida serta bertanggungjawab memimpin seluruh kegiatan pelayanan dan administrasi dibidang prasarana dan sarana.

Bidang Prasarana dan Sarana memiliki fungsi :

1.Penyusunan program kerja di bidang Prasarana dan Sarana

2.Penyiapan bahan dan perumusan kebijakan teknis, bidang perluasan dan perlindungan lahan, irigasi bidang pertanian dan pembiayaan, serta alat mesin pertanian, pupuk dan pestisida

3.Penyelenggaraan urusan pemerintahan dibidang perluasan dan perlindungan lahan, irigasi bidang pertanian dan pembiayaan, serta alat mesin pertanian, pupuk dan pestisida sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

4.Pemberian dukungan terhadap atas penyelenggaraan pemerintah daerah di bidang perluasan dan perlindungan lahan, irigasi bidang pertanian dan pembiayaan, serta alat mesin pertanian, pupuk dan pestisida sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

5.Pengoordinasian terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang perluasan dan perlindungan lahan, irigasi bidang pertanian dan pembiayaan, serta alat mesin pertanian, pupuk dan pestisida

6.Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

7.Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang perluasan dan perlindungan lahan, irigasi bidang pertanian dan pembiayaan, serta alat mesin pertanian, pupuk dan pestisida

8.Pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Dinas berkenaan dengan tugas dan fungsi di bidang perluasan dan perlindungan lahan, irigasi bidang pertanian dan pembiayaan, serta alat mesin pertanian, pupuk dan pestisida

9.Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas di bidang Prasarana dan Sarana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

Government Public Relations

Facebook Fanspage

Visitor

Login anggota