• Selamat Datang di Website Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Kalimantan Barat

Tugas Dan Fungsi

Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Kalimantan Barat mempunyai tugas dan fungsi sesuai Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 130 Tahun 2021 tanggal 30 Juni 2021.

Tugas Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Kalimantan Barat yaitu : Membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan di bidang tanaman pangan dan hortikultura sesuai ketentuan perundang-undangan.

Sedangkan fungsinya yaitu :

1.Perumusan program kerja di bidang tanaman pangan dan hortikultura

2.Perumusan kebijakan di bidang tanaman pangan, hortikultura, prasarana dan sarana, penyuluhan dan pengembangan pertanian

3.Pelaksanaan kebijakan di bidang tanaman pangan, hortikultura, prasarana dan sarana, penyuluhan dan pengembangan pertanian

4.Penyelenggaraan urusan pemerintah di bidang tanaman pangan, hortikultura, prasarana dan sarana, penyuluhan dan pengembangan pertanian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

5.Pengoordinasian dan pembinaan teknis di bidang tanaman pangan, hortikultura, prasarana dan sarana, penyuluhan dan pengembangan pertanian

6.Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang tanaman pangan, hortikultura, prasarana dan sarana, penyuluhan dan pengembangan pertanian

7.Pelaksanaan reformasi birokrasi, Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), dan pelayanan publik di lingkungan Dinas

8.Pelaksanaan administrasi di lingkungan Dinas

9.Pelaksanaan fungsi lain dan tugas pembantuan yang diberikan oleh Gubernur di bidang  tanaman pangan dan hortikultura sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

 

 

Government Public Relations

Facebook Fanspage

Visitor

Login anggota