Dikenal dua jabatan karier pada Organisasi Pemerintahan yang dapat diduduki oleh pegawai negeri sipil, yaitu jabatan struktural dan jabatan fungsional tertentu (JFT). Jabatan struktural merupakan jabatan yang secara tegas dan berjenjang ada dalam struktur organisasi, sedangkan JFT adalah jabatan teknis yang tidak tercantum dalam struktur organisasi, namun dari sudut pandang fungsinya sangat diperlukan dalam pelaksanaan tugas-tugas pokok organisasi untuk mencapai visi dari organisasi tersebut.