SOSIALISASI PEMBENTUKAN DAN PENGUATAN KELEMBAGAAN KOORPORASI PETANI TAHUN 2024

Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Kalimantan Barat melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Pembentukan dan Penguatan Kelembagaan Koorporasi Petani bertempat di Orchad Hotel Pontianak, Senin 26 Februari 2024. Kegiatan yang dihadiri oleh Dinas Pertanian Kabupaten/Kota se-Kalbar ini dibuka secara langsung oleh Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Ir. Florentinus Anum, M.Si. Hadir sebagai Narasumber kegiatan ini antara lain : Ir. Sumardi (Penyuluh Pertanian Ahli Utama) BPPSDMP dengan materinya yang berjudul Penumbuhan dan Peningkatan Kapasitas KEP menjadi Koorporasi Petani, Permai Budi Susatyo, SP (Kabid Pemberdayaan Usaha Kecil Dinas Koperasi dan UKM Prov. Kalbar) dengan materinya yang berjudul Aspek Legal Formal untuk memperkuat Pengembangan Usaha Kelompok Tani, dan Djarot Adiparjinto dari Bank Rakyat Indonesia dengan materinya yang berjudul Pemberian Fasilitas Pemerintah Melalui Perbankan.

Dalam sambutannya Florentinus Anum menyampaikan bahwa Tantangan pertanian saat ini semakin ketat, pertanian tidak bisa semata-mata fokus pada on farm saja, tetapi juga harus bergerak pada off farm. Sisi Pascapanen dan sisi bisnis perlu didorong dengan  membangun proses bisnis dari hulu sampai dengan hilir. Dalam rangka meningkatkan economic  scale yang efisien  yang  bisa mempermudah petani dan nelayan dalam mengakses pembiayaan, mengakses informasi, mengakses teknologi dan meningkatkan efisiensi serta memperkuat pemasaran, petani perlu didorong untuk berkelompok dalam jumlah yang besar dan berada dalam sebuah koorporasi. Upaya transformasi kelembagaan ekonomi petani dapat meningkatkan skala usaha/ ekonomi dan efisiensi usaha serta posisi tawar petani. Koorporasi petani merupakan transformasi dari kelembagaan petani (kelompok tani dan gabungan kelompok tani) menjadi kelembagaan ekonomi petani (KEP). Untuk menuju Koorporasi,  poktan/ gapoktan dapat membentuk Gapoktan Bersama/ BUMP/ lainnya dalam klaster terlebih dahulu.  Hal ini dilakukan agar pada saat menuju koorporasi KEP telah memiliki kekuatan kelembagaan dan pengalaman dalam menghadapi persaingan yang lebih luas. 

Melalui model KEP, penyuluh dituntut mampu memfasilitasi sumber sarana produksi pertanian, permodalan, dan kemitraan dengan pasar. Penggiatan program koorporasi petani oleh Kementan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden RI Joko Widodo yang meminta jajaran pemerintah untuk fokus tingkatkan kesejahteraan petani. Salah satu ide yang dicetuskan Presiden Jokowi  adalah mengubah  pola kerja petani menjadi lebih modern melalui konsep “koorporasi petani”. Presiden  menyebutkan Koorporasi Petani sebagai sebuah upaya membuat kelompok petani dalam jumlah besar dan membekali kelompok petani tersebut dengan manajemen, aplikasi,   serta cara produksi dan pengolahan yang modern. Dengan penguatan dari hulu ke hilir, petani diharapkan akan mendapatkan keuntungan lebih besar.

Arahan Presiden Jokowi tersebut ditindaklanjuti oleh Kementerian Pertanian. Pada tanggal 18 April 2018, Menteri Pertanian secara resmi menetapkan Pedoman Pengembangan Kawasan Pertanian Berbasis Koorporasi Petani melalui Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 18/PERMENTAN/ RC.040/ 4/2018.

Selanjutnya mengakhiri sambutannya Anum berharap dengan diadakannya kegiatan ini diharapkan kepada bapak ibu peserta dapat menjadi penyambung dan inisiator di Kabupaten Kota untuk dapat :

  1. Meningkatkan jumlah kelembagaan ekonomi petani yang tumbuh dari kelembagaan petani (poktan/gapoktan);
  2. Meningkatkan pengembangan kegiatan usaha agribisnis yang dilakukan oleh kelembagaan ekonomi petani berbasis komoditas unggulan sesuai potensi wilayah;
  3. Melakukan pendampingan dalam pengembangan kelembagaan ekonomi petani.

 

(ERWANSYAH)

27 Februari 2024