Pengawasan mutu benih penting untuk lindungi konsumen
Kapala Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Kalbar, Heronimus Hero menyebutkan bahwa benih merupakan awal kegiatan budidaya tanaman, di mana mutu benih merupakan salah satu faktor yang dapat mempengaruhi produksi. Oleh karena itu, benih yang diedarkan harus memenuhi standar mutu atau persyaratan teknis minimal yang ditetapkan pemerintah.
“Peraturan Menteri Pertanian No. 48 tahun 2012 menegaskan bahwa benih dari varietas yang sudah dilepas/didaftar apabila akan diedarkan harus melalui sertifikasi benih,” ujarnya saat Rakor Teknis Pelaksanaan Pengawasan Mutu Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura di Provinsi Kalbar Tahun 2019 di Pontianak, Rabu.
Ia menyebutkan untuk itu pengawasan mutu benih dilaksanakan dari saat sebelum tanam sampai dengan pasca panen dan selama benih tersebut diperdagangkan. Tujuannya adalah untuk melindungi konsumen dari perolehan benih yang tidak benar baik varietas maupun mutunya.
“Kemudian juga agar jaminan mutu benih tersebut dapat sampai pada pengguna benih, maka perlu adanya pembinaan sertifikasi dan pengawasan mutu benih,”jelas dia.
Penyediaan benih harus direncanakan sebelumnya, sehingga ketersediaan benih bermutu dapat terjamin pada saat dibutuhkan. Para produsen benih perlu dibina baik teknis maupun manajerial agar mampu menyediakan benih bermutu sesuai dengan prinsip 7 tepat (jenis, varietas, mutu, jumlah, waktu, lokasi, dan harga).
Untuk itu Unit Pelaksana Teknis Pengawasan Sertifikasi Benih (UPTPSB) mempunyai peranan yang sangat penting dalam pengawasan mutu benih dalam produksi dan peredarannya, hingga tetap terjaga sampai ke petani.
“Untuk lebih memperkuat peranannya UPTPSB diharapkan mampu mengembangkan dan menyerap ilmu pengetahuan dan teknologi dari berbagai sumber dan mampu mengembangkan pengelolaan sumberdaya yang ada ke arah agribisnis dengan tetap memperhatikan fungsi alih teknologi dan pemasyarakatan penggunaan benih bermutu varietas unggul melalui pengawasan terhadap mutu benih yang diproduksi maupun yang beredar ditingkat penyalur/pedagang,” jelas dia.
Benih-benih varietas baru sebelum disalurkan kepada masyarakat, terlebih dahulu diperbanyak di BBI dan produsen benih andalan dengan pengawasan UPTPSB.
Fungsional Pengawas Benih Tanaman sebagai perpanjangan UPTPSB mempunyai peranan yang strategis untuk melaksanakan pembinaan dan pendampingan secara berkesinambungan kepada Produsen Benih baik milik Pemerintah maupun Swasta dalam penyediaan benih-benih bermutu yang siap edar.
“Untuk itu Rapat Koordinas idan Evaluasi yang dilaksanakan pada hari ini diharapkan dapat meningkatkan ketersediaan benih bermutu bersertifikat sebagaimana target yang telah ditetap,” kata dia.
Pada kesempatan itu ia mengajak bersama-sama mengembangkan lembaga kita ini agar keberadaanya lebih dirasakan oleh masyarakat kabupaten/kota di Kalimantan Barat.
“Kami mengucapkan terima kasih atas perhatiannya dalam mendukung aktivitas UPTPSB melalui PBT kabupaten/kota dan harapan saya dukungan tersebut diberikan pula untuk dimasa-masa yang akan datang,” kata dia.