Kegiatan Validasi Metode Pengujian Warna Lain Pada Benih Jagung Komposit Antara Laboratorium UPTPSB DISTPH Kalbar Dengan Balai Besar PPMBTPH Kementan RI

metode pengujian warna lain pada benih jagung komposit

Validasi metode pengujian warna lain pada benih jagung komposit dilakukan oleh UPTPSB Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Kalimantan Barat dengan Balai Besar Pengembangan Pengujian Mutu Benih TPH (BBPPMBTPH). Kegiatan ini bertujuan untuk mendapatkan metode yang valid untuk menentukan warna lain pada benih jagung komposit. 

Berikut adalah beberapa hal yang diketahui terkait validasi metode pengujian warna lain pada benih jagung komposit:

Dalam Kepmentan 966/TP.010/C/04/2022 tentang petunjuk teknis sertifikasi benih tanaman pangan pada komoditas jagung komposit,   terdapat tatacara sertifikasi benih jagung komposit yang dapat dilakukan melalui prosedur sertifikasi benih baku atau sertifikasi benih varietas lokal dengan beberapa persyaratan, diantaranya adalah spesifikasi peryaratan mutu benih di laboratorium. Beberapa parameter yang dipersyaratakan pada standar benih di laboratorium yaitu kadar air, benih murni, kotoran benih, benih tanaman lain/biji gulma, benih warna lain dan daya berkecambah. Dalam pelaksanaan pengujian di laboratorium untuk parameter kadar air, benih murni, kotoran benih, benih tanaman lain dan daya berkecambah menggunakan metode sesuai ISTA Rules.

Untuk pengujian biji gulma yang juga termasuk benih tanaman lain, metodenya sudah tertuang dalam Kepmentan 993/HK.150/C/05/2018 Petunjuk teknis pengambilan contoh benih dan pengujian/  analisis mutu benih tanaman pangan. Khusus parameter pengujian benih warna lain, metode pengujiannnya  belum ada di ISTA Rules maupun Kepmentan 993/HK.150/C/05/2018, sehingga diperlukan metode yang didapat dari hasil validasi metode.

Diharapkan dari validasi metode ini diperoleh metode penetapan warna lain pada  benih jagung komposit  yang dapat dijiadikan rekomendasi dan bermanfaat bagi laboratorium penguji mutu benih.

19 September 2024