Dinas TPH Kalbar Gelar Bimbingan Teknis Implementasi Peraturan Perbenihan
Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (Dinas TPH) Provinsi Kalbar mengelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Implementasi Peraturan Perbenihan di Transera Hotel Pontianak Kamis, 31 Maret 2022.
Dalam kegiatan tersebut Kepala Dinas TPH Kalbar, Florentinus Anum mengatakan bahwa Bimtek sangat penting dan strategis dalam konteks pembangunan dan pengembangan pertanian. Hal itu sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat maupun daerah serta mengedepankan pembangunan dibidang pertanian yang secara umum mencakup empat aspek, yaitu kecukupan, akses, keterjaminan dan waktu.
"Adanya aspek tersebut maka ketahanan pangan dipandang menjadi suatu sistem, yang merupakan rangkaian dari tiga komponen utama yaitu ketersediaan dan stabilitas pangan, kemudahan memperoleh pangan dan pemanfaatan pangan," kata dia.
Menurutnya, dalam rangka mendukung program peningkatan produksi dan produktivitas tidak terlepas dari penggunaan benih berkualitas dan bersertifikat. dimana produksi benih berkualitas dan bersertifikat tersebut haruslah diproduksi oleh produsen yang berkompeten dalam memproduksi benih bersertifikat.
"Sertifikat rekomendasi sebagai produsen benih merupakan legalitas seorang produsen benih bina dalam melaksanakan kegiatan perbenihan. Legalitas juga diberikan kepada pengedar benih bina yang telah memiliki kompetensi di bidang peredaran benih bina," kata dia.
Pelayanan sertifikasi dan pelabelan benih merupakan suatu proses pemberian sertifikasi atas cara perbanyakan, produksi dan penyaluran benih sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan untuk dapat diedarkan dan bertujuan memberikan jaminan bagi pembeli benih (petani atau penangkar benih) tentang beberapa aspek mutu yang penting, yang tidak dapat ditentukan dengan segera, dengan hanya memeriksa benihnya saja.
"Penggunaan benih varietas unggul bersertifikat apabila dibarengi dengan cara budidaya yang baik seperti pemupukan yang tepat dan berimbang serta pengendalian OPT secara terpadu dapat meningkatkan produksi dan produktivitas tanaman," papar dia.
Permasalahannya hingga saat ini adalah penyediaan benih varietas unggul yang belum dapat terpenuhi secara 6 (enam) tepat, yaitu tepat varietas, tepat mutu, tepat jumlah, tepat waktu, tepat lokasi dan tepat harga (terjangkau oleh petani).
Hal tersebut dimungkinkan karena belum adanya perencanaan penyediaan benih yang baik, belum optimalnya peran kelembagaan terutama dalam hal penyebaran varietas unggul, dan belum optimalnya implementasi peraturan perbenihan kepada seluruh stake holders perbenihan.
"Sehubungan dengan itu, agar kegiatan perbenihan dapat terlaksana dengan baik dan berhasil guna dalam mendukung peningkatan produksi dan produktivitas tanaman pangan dan hortikultura, diperlukan adanya Bimtek Implementasi Peraturan Perbenihan untuk koordinasi dan sinkronisasi dalam menyamakan persepsi diantara seluruh stake holders perbenihan," sebutnya.