• Selamat Datang di Website Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Kalimantan Barat

Rakor Pengawasan Pupuk Dan Pestisida Dengan Koordinator Polda Tahun 2014

Pontianak-Penyelenggaraan Kegiatan Rapat Koordinasi Pengawasan Pupuk & Pestisida Dengan Korwas Polda Tahun 2014 berlangsung (rabu,10/12) di Aula Dinas Pertanian TPH dan dihadiri narasumber dari Polda Kalimantan Barat dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat. Rakor Pengawasan Pupuk dan Pestisida
dengan Koordinator Polda adalah merupakan suatu wadah koordinasi yang sangat diharapkan sebagai pelaku pengemban tugas pengawasan yang ditunjuk oleh pemerintah dari instansi yang berwenang dalam hal ini Tim Komosi Pengawasan Pupuk Dan Pestisida (KP3 Provinsi dan kabupaten/Kota, PPNS lingkup dinas pertanian Tanaman Pangan & Hortikultura Provinsi Kalimantan Barat) yang bekerjasama dengan Korwas Polda dengan tujuan untuk mengurangi terjadinya dampak peredaran pupuk dan pestisida yang tidak diketahui kejelasan mutu dan efektifitasnya, serta menjaga dari berbagai permasalahan sosial, ekonomi yang timbul dimasyarakat akibat peredaran pupuk dan pestisida yang tidak terdaftar termasuk peredaran pupuk dan pestisida palsu.
Peserta kegiatan ini berasal dari 14 Kabupaten/Kota yang ada di Kalimantan Barat yang dikhususkan untuk petugas pengawas peredaran pupuk dan pestisida.
Tujuan Rapat Koordinasi Pengawasan Pupuk & Pestisida Dengan Korwas Polda Tahun 2014 adalah untuk mensinergikan penanganan pengawasan dalam rangka mengurangi/menekan seminimal mungkin terjadinya kasus penyimpangan pupuk dan pestisida di provinsi Kalimantan Barat.

•Sasaran Rapat Koordinasi Pengawasan Pupuk & Pestisida Dengan Korwas Polda Tahun 2014 adalah :
-Terciptanya koordinasi pengawasan pupuk dan pestisida antar lintas instansi terkait (Korwas).
-Tersedianya informasi jenis pupuk dan pestisida yang beredar di Provinsi Kalimantan Barat.
-Tersedianya informasi mutu pupuk dan pestisida yang beredar diseluruh daerah Kalimantan Barat.
-Terciptanya koordinasi penyelidikan kasus pupuk dan pestisida antara PPNS Pupuk dan Pestisida dengan Korwas Polda dan Kejaksaan.
-Tersosialisasikannya Pasal 60 ayat (1) dan ayat (2) huruf f, g dan Undang-Undang No. 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman baik dilingkungan aparat pengawas pupuk dan pestisida maupun pelaku usaha dibidang pupuk dan pestisida.

Dengan terselenggaranya Rapat Koordinasi Pengawasan Pupuk & Pestisida Dengan Korwas Polda Tahun 2014, diharapkan dapat menjadi forum Koordinasi Pengawasan pupuk & pestisida yang bermanfaat dalam mewujudkan pengawasan pupuk dan pestisida yang effektif dan effisien ditingkat lapang oleh petugas pengawas yang berkompeten dalam melakukan pembinaan, koordinasi, evaluasi, monitoring kepada semua pihak masyarakat, khususnya petani sebagai pengguna pupuk dan pestisida.

Share

Government Public Relations

Facebook Fanspage

Visitor

Login anggota