• Selamat Datang di Website Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Kalimantan Barat

Sekilas Tentang Profesi Penyuluh Pertanian

Kegiatan Sekolah Lapang di Desa Kumba, Kec. Jagoi Babang Kab. Bengkayang

Dikenal dua jabatan karier pada Organisasi Pemerintahan yang dapat diduduki oleh pegawai negeri sipil, yaitu jabatan struktural dan jabatan fungsional tertentu (JFT). Jabatan struktural merupakan jabatan yang secara tegas dan berjenjang ada dalam struktur organisasi, sedangkan JFT adalah jabatan teknis yang tidak tercantum dalam struktur organisasi, namun dari sudut pandang fungsinya sangat diperlukan dalam pelaksanaan tugas-tugas pokok organisasi untuk mencapai visi dari organisasi tersebut.

Profesi Penyuluh Pertanian sebenarnya sama dengan profesi JFT lainnya seperti guru, dosen, auditor, dokter, perawat, peneliti, perencana, pengawas benih, pengawas mutu dan banyak lagi, yaitu melaksanakan fungsi-fungsi tertentu dalam organisasi pemerintah. Saat ini, sudah tercatat 152 JFT di organisasi pemerintahan yang telah ditetapkan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Apa Yang Dimaksud Penyuluhan Pertanian?

Undang-undang nomor 16 tahun 2006 mendefinisikan penyuluhan pertanian sebagai proses pembelajaran bagi pelaku utama serta pelaku usaha agar mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan, dan sumberdaya lainnya, sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan, dan kesejahteraannya, serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup. Berdasarkan definisi tersebut, proses penyuluhan diarahkan untuk menjadikan petani atau kelompoktani yang mandiri dalam mengelola usahataninya, baik dari aspek teknis maupun manajemen dengan memperhatikan pelestarian sumber daya alam yang ada disekitarnya sehingga usahatani yang dijalankan dapat memberikan peningkatan kesejahteraan petani.

Siapa Penyuluh Pertanian?

Setiap orang yang memberikan pembelajaran kepada petani guna meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan merubah sikap petani menjadi lebih baik dapat disebut sebagai Penyuluh Pertanian. Dijelaskan dalam UU nomor 16 tahun 2006 Penyuluh Pertanian adalah perorangan, WNI bisa Pegawai Negeri Sipil, penyuluh swasta dan penyuluh swadaya. Untuk Penyuluh Pertanian PNS, dipertegas dengan Permenpan no 2 tahun 2008 bahwa Penyuluh Pertanian adalah Jabatan Fungsional yang memiliki ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang penyuluhan pertanian yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil yang diberi hak serta kewajiban secara penuh oleh pejabat yang berwenang.

Apa Tugas dan Fungsi Penyuluh Pertanian?

Penyuluh Pertanian memiliki tugas dan fungsi memberikan penyuluhan kepada petani melalui pendekatan kelompoktani agar pengetahuan, keterampilan maupun sikap petani menjadi lebih baik dalam mengelola usahatani guna meningkatkan kesejahteraannya. Dalam melaksanakan tugasnya agar berjalan efektif dan efisien, setiap Penyuluh Pertanian perlu melakukan tahapan-tahapan sebagai berikut : persiapan; pelaksanaan; evaluasi dan melaporkan kegiatan penyuluhan dan pengembangan penyuluhan pertanian. (baca: Apa tugas penyuluh pertanian?.)

Bagaimana Mengevaluasi Kinerja Penyuluh Pertanian?

Pengukuran kinerja penyuluh pertanian dapat dilakukan dengan pendekatan berdasarkan sifat personalitas dan berdasarkan hasil yang telah dicapai. Kinerja Penyuluh Pertanian diukur berdasarkan hasil yang telah tercapai, seperti tertuang dalam Permentan Nomor 91 Tahun 2013 tentang Pedoman Evaluasi Kinerja Penyuluh Pertanian. Evaluasi Kinerja Penyuluh Pertanian dilaksanakan secara sistematis dan berkesinambungan untuk mengukur tingkat keberhasilan berdasarkan parameter dan indikator kinerja yang telah ditetapkan sesuai dengan tugas pokok Penyuluh Pertanian. Saat ini penilaian kinerja penyuluh dilakukan melalui internet (online).

Instansi Manakah Pembina Penyuluh Pertanian?

Jabatan Profesi Penyuluh Pertanian termasuk dalam rumpun Ilmu Hayat. Berdasarkan Permenpan Nomor 2 Tahun 2008, Instansi Pembina Penyuluh Pertanian adalah Kementerian Pertanian yang berkewajiban antara lain: menetapkan standar kompetensi dan pedoman formasi jabatan; melakukan pengkajian dan pengusulan tunjangan jabatan  Penyuluh Pertanian; memfasilitasi pelaksanaan jabatan fungsional Penyuluh Pertanian; melakukan monitoring dan evaluasi jabatan fungsional Penyuluh Pertanian.

Dimana saja kedudukan Penyuluh Pertanian?

Berdasarkan Permentan Nomor 72 tahun 2011, Penyuluh Pertanian berada di Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota. Formasi jabatan fungsional Penyuluh Pertanian disusun, direncanakan kebutuhannya, serta diusulkan pengadaan serta penempatannya dengan mempertimbangkan administrasi pemerintahan, beban dan fasilitas kerja, jumlah petani/kelompoktani binaan, dan potensi agribisnis di wilayah kerja penyuluhan.

Berapa Tunjangan Penyuluh Pertanian?

Tunjangan Penyuluh Pertanian diberikan kepada PNS yang telah diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional Penyuluh Pertanian. Besaran tunjangan Penyuluh Pertanian perbulan berdasarkan Perpres Nomor 16 Tahun 2013 disesuaian dengan jenjang jabatan Penyuluh Pertanian. Kisaran tunjangan Jabatan Penyuluh Pertanian berkisar Rp. 300.000 s/d Rp. 1.500.000, disesuaikan jenjang jabatan yang diduduki oleh seorang Penyuluh Pertanian.

Bagaimana, Anda tertarik menjadi Penyuluh Pertanian? 

Share

Government Public Relations

Facebook Fanspage

Visitor

Login anggota